Total Tayangan Halaman

Senin, 24 Juli 2023

Notaris dan Koperasi

Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn.


A.  Peran Notaris Dalam Pendirian Koperasi.
Upaya pemerintah dalam memberikan kekuatan dan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, telah menjadi agenda kerja pemerintah, yang selanjutnya diaplikasikan dalam bentuk penandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama (MoU) antara Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) pada tanggal 4 Mei 2004.
Nota kesepakatan dan kerjasama tersebut diatas, kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi. keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnya yang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi, diperlukan adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap akta-akta perkoperasian, melalui penggunaan akta otentik.
Menurut Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menyebutkan bahwa pengertian Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah: “pejabat umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang diberi wewenang antara lain untuk membuat akta pendirian,  akta  perubahan  anggaran  dasar  dan  akta-akta  lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi”.
Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka ditetapkan Notaris  sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Notaris pembuat akta Koperasi berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi”.
Fungsi dan manfaat dibuatnya anggaran dasar Koperasi dengan akta otentik adalah sebagai alat bukti, hal tersebut bertujuan agar akta pendirian Koperasi mempunyai status yang otentik dan oleh karena harus memenuhi   syarat-syarat sebagai berikut:
1.   akta itu harus dibuat “oleh” (door) atau “dihadapan” (ten overstaan) seorang pejabat umum;
2.   akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
3.   pejabat umum oleh atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
Berdasarkan ketentuan di atas agar suatu akta notaris termasuk akta anggaran dasar koperasi dan akta perubahannya tidak kehilangan statusnya sebagai akta otentik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undang dalam proses pembuatannya. Apabila salah satu persyaratan di atas tidak dipenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di   bawah tangan.
Meskipun demikian, persetujuan pemberian izin terhadap Akta pendirian koperasi tetap dipegang oleh pemerintah. Apabila terdapat permasalahan berkaitan dengan bidang hukum dalam akta Koperasi yang dibuat oleh Notaris tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah Notaris yang bersangkutan, karena pemerintah hanya melakukan pengesahan saja.
Sebelum menjalankan tugas jabatannya sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka menurut ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004, Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai Peraturan Jabatan Notaris.
2. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.
Setelah mendapat sertifikat bukti mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani Menteri, seorang Notaris harus melapor kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
1.   Surat keputusan pengangkatan Notaris
2.   Sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian
3.   Alamat kantor serta contoh tanda tangan, contoh paraf dan cap jempol Notaris.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004, dinyatakan bahwa:
Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/ Kota memberi tanda terima permohonan dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Propinsi/DI paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara resmi.
Setelah melewati tahap tersebut diatas, maka Menteri menetapkan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi melalui Surat Keputusan Menteri”. Keputusan tersebut disampaikan langsung kepada Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Gubernur dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/DI serta kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004, Notaris Pembuat Akta Koperasi wajib menyampaikan foto copy dan menunjukkan asli Surat Keputusan Menteri Kepada Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
Pada tahap proses dalam mendirikan sebuah koperasi, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yang pertama pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi, gunanya adalah untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris dan bendahara). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga koperasi itu. Setelah ada anggota minimal 20 orang anggota, sudah ada pengurus dan sudah ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, dan ditunjuklah kuasanya berdasarkan surat kuasa untuk menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi. Namun ada juga yang tidak ditunjuk kuasa.
Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini, dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri, dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Devi Juliastuti Notaris di Kabupaten Deli Serdang, dokumen pendukung yang diperlukan dalam pembuatan akta pendirian koperasi adalah:
1.   berita acara rapat pembentukan Koperasi
2.   daftar pendiri Koperasi
3.   daftar inventaris
4.   foto copy Kartu Tanda Penduduk masing-masing anggota
5.   anggaran dasar Koperasi
6.   daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
Akta pendirian atau anggaran dasar suatu koperasi yang dibuat otentik oleh dan ditanda tangani di hadapan Notaris, harus dicantumkan nama-nama anggota atau orang-orang yang dipercayai dan ditunjuk untuk duduk dalam organ manajemen Koperasi, seperti pengurus, pengelola, pengawas yang   bersedia untuk menjalankan usaha koperasi. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, berlaku sebagai dokumen persetujuan atau perjanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya.
Ketentuan mengenai anggaran dasar dalam akta pendirian Koperasi harus memuat antara lain:
1.   daftar nama pendiri.
2.   nama dan tempat kedudukan.
3.   landasan, azas dan prinsip.
4.   maksud dan tujuan serta bidang usaha.
5.   ketentuan mengenai keanggotaan.
6.   ketentuan mengenai rapat anggota.
7.   ketentuan mengenai pengurus.
8.   ketentuan mengenai pengawas.
9.   ketentuan mengenai pengelola usaha.
10. ketentuan mengenai penasehat.
11. ketentuan mengenai pembukuan koperasi.
12. ketentuan mengenai permodalan.
13. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi.
14. ketentuan mengenai sisa hasil usaha.
15. ketentuan mengenai sangsi.
16. ketentuan mengenai pembagian, penggabungan, peleburan dan pembubaran.
17. ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar.
18. ketentuan mengenai anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
sebagai Notaris pembuat akta koperasi yang mempunyai tugas pokok membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar serta akta-akta    lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi, maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Notaris terhadap akta pendirian Koperasi tersebut adalah melakukan permohonan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang.
Menurut Peraturan menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomor: 01/Per/M.KUKM/1/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, pengesahan Akta pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Pengesahan akta pendirian Koperasi, para pendiri koperasi dapat mempersiapkan sendiri akta pendirian koperasi atau melalui bantuan Notaris pembuat akta koperasi.
Tujuan diadakannya pengesahan akta pendirian Koperasi, adalah untuk memperoleh status sebagai badan hukum. Status badan hukum yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang, intinya adalah berupa registrasi atau pencatatan     di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sebagaimana halnya dengan pendirian suatu badan hukum, maka pendirian suatu koperasi tidak dapat digolongkan pada suatu perjanjian obligatoir, tetapi merupakan tindakan hukum berganda berdasarkan pada aturan hukumnya sendiri serta formil sifatnya.
Koperasi akan memperoleh status badan hukum, setelah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang. Pengesahan akta pendirian koperasi tersebut disahkan apabila setelah diadakan penelitian  anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-undang Koperasi  Nomor 25 tahun 1992, dan tidak bertentangan dangan ketertiban umum dan kesusilaan.
Terhadap permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri tersebut, surat permohonan yang diajukan harus melampirkan:
a.   1 (satu) salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup;
b.   Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris;
c.   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri;
d.   Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran belanja dan pendapatan Koperasi;
e.   Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agar akta pendirian Koperasi dapat diajukan permohonan pengesahannya sebagai  badan  hukum,  maka  berdasarkan  ketentuan  Pasal  7  ayat 2 permintaan  pengesahan akta pendirian koperasi harus melampirkan yaitu:
a.   Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
b.   Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh kuasa pendiri;
c.   Notulen rapat pembentukan Koperasi;
d.   Surat kuasa;
e.   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri;
f.    Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan Koperasi;
g.   Daftar hadir rapat pembentukan;
h.   Untuk Koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para pendiri;
i.    Untuk Koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing Koperasi tentang persetujuan pembentukan Koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta anggaran dasar masing-masing Koperasi pendiri.
Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan Koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Kepala Kantor Departemen Koperasi usaha kecil dan menengah Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian Koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota.
b.   Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi/Daerah Istimewa mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder, yang anggotanya berdomisili dalam wilayah provinsi/ Daerah Istimewa yang bersangkutan dan Koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Provinsi/ Daerah Istimewa, namun Koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
c.   Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Usaha Kecil Menengah (Pusat), mengesahkan akta pendirian Koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi.
Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi tidak selalu diterima, apabila ada kekurangan maka ditolak. Apabila terjadi penolakan (dengan alasan-alasan tertentu) dari yang berwenang, maka para pendiri (atau melalui Notaris) dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi, baik berupa: perbaikan, penambahan atau pengurangan, ataupun penyempurnaan. Pengajuan kembali permohonan tersebut tidak boleh lewat dari 1 (satu) bulan setelah penolakan diterima. Setelah persyaratan terpenuhi, maka paling lambat dalam tempo 1 (satu) bulan berikutnya akan diperoleh keputusan kembali mengenai permintaan pengesahan Koperasi tersebut.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan menteri Koperasi Nomor: 01/Per/M.KUKM/1/2006, dinyatakan bahwa perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, dan wajib dituangkan dalam:
a.   Berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris, apabila rapat perubahan anggaran dasar dihadiri oleh Notaris;
b.   Notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar Koperasi, yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, apabila rapat perubahan anggaran dasar tidak dihadiri oleh Notaris.
Terhadap perubahan anggaran dasar koperasi yang dilakukan, maka perlu mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut memuat materi yang mendasar dan sangat berpengaruh bagi kegiatan koperasi, yaitu perubahan kegiatan usaha, penggabungan/marger dan pemisahan koperasi.
Pernbuatan akta koperasi oleh Notaris bukan berarti mengurangi kewenangan pemerintah dalam pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi. Kehadiran dan keterlibatan Notaris dalam pendirian koperasi memberikan mafaat yang positif, karena sangat membantu pemerintah mempercepat proses pengesahan akta-akta koperasi, sekaligus memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada keraguan pengusaha lain jika melakukan ikatan usaha dengan koperasi.


B.   Tanggung Jawab Notaris Apabila Akta Pendirian Koperasi Yang Dibuat Dihadapannya Cacat Hukum.

Notaris pembuat akta Koperasi berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi.  Notaris pembuat akta koperasi mempunyai tugas pokok membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar serta akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi untuk dimohonkan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang.
Akta otentik yang dibuat dihadapan notaris lahir dan tercipta karena adanya 2 (dua) hal yaitu:
1.   atas dasar permintaan atau kehendak oleh yang berkepentingan agar perbuatan hukum mereka itu dinyatakan atau dituangkan dalam bentuk akta otentik, dan/atau
2.   selain karena permintaan atau dikehendaki oleh yang berkepentingan, juga karena undang-undang menentukan agar perbuatan hukum tertentu harus (dengan diancam kebatalan jika tidak) dibuat dalam bentuk akta otentik.
Akta otentik lahir dan bersumber dari seorang pejabat yang diberi kewenangan untuk itu, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata:  “suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berkuasa utnuk itu dimana akta itu dibuatnya”.
Notaris sebagai pejabat umum kepadanya diembankan amanat dari 2 (dua) sumber yaitu:
a.   anggota masyarakat yang menjadi klien notaris itu menghendaki agar Notaris membuatkan akta otentik bagi yang berkepentingan dengan secara tersirat membuat kalimat amanat “penuhilah semua persyaratan formal untuk keabsahan sebagai akta otentik”.
b.   amanat berupa perintah undang-undang (secara tidak langsung) kepada Notaris agar untuk perbuatan hukum tertentu dituangkan dan dinyatakan dengan akta otentik, hal itu mengandung makna bahwa notaris terikat dan berkewajiban untuk mentaati peraturan yang mempersyaratkan sahnya sebagai akta otentik.

Notaris dalam kedudukannya sebagai pembuat akta Koperasi dan karena jabatannya bertanggung jawab atas otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Kesalahan dalam pembuatan akta pendirian Koperasi yang dilakukan oleh Notaris akan membuat akta pendirian tersebut menjadi cacat hukum.  Sebagai dampaknya adalah dalam pendirian Koperasi maka pejabat yang berwenang akan menolok permohonan pengesahan akte pendirian badan sebagai badan hukum. terhadap kesalahan tersebut maka berdasarkan Pasal 12    Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.Kukm/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, pejabat yang berwenang untuk itu akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.   Pejabat yang berwenang untuk itu akan menyampaikan penolakan yang disampaikan secara tertulis beserta alasan kepada kuasa      pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
b.   Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan dengan melampirkan berkas-berkas yang telah ditentukan untuk itu.
c.   Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima kepada kuasa pendiri yang mengajukan permintaan ulang.
d.   Pejabat yang berwenang, memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
e.   Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut disetujui maka surat keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan langsung kepada kuasa para pendiri.
f.    Apabila permintaan ulang pengesahan ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan,
g.   Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan akhir.
Ketentuan Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Jabatan Notaris apabila tidak dipenuhi oleh Notaris pembuat akta Koperasi yang mengakibatkan akta Koperasi yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau    suatu akta mejadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris.
Sedangkan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, mengandung 4 (empat)   unsur yaitu :
a.   Harus adanya perbuatan
b.   Perbuatan itu melanggar hukum
c.   Harus ada kerugian bagi orang lain
d.   Adanya kesalahan dari si pembuat
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 UUJN yakni tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.
Namun sebelum notaris yang bersangkutan dapat dihukum untuk membayar ganti kerugian, bunga mapun biaya-biaya lainnya, haruslah terlebih dahulu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta pendirian Koperasi maupun perubahan anggaran dasar dibuktikan, dengan melihan unsur-unsur:
a.   adanya kerugian yang diderita sebagai akibat pembuatan akta tersebut.
b.   antara kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari Notaris tersebut terdapat hubungan kausal.
c.   pelanggaran (perbuatan) atau kelalaian itu disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan.
Tanggung jawab seseorang atas apa yang dibuatnya tentunya merupakan kewajiban masing-masing individu tersebut. Suatu amanat yang diberikan kepadanya bagi perlindungan seseorang. Disini Notaris diberikan wewenang untuk membuat akta otentik dalam arti menyusun, membacakan dan menandatangani, serta diwenangkan membuat akta dalam bentuk yang ditentukan menurut KUHPerdata maupun Undang-Undang Jabatan Notaris.